ADVERTISEMENT

MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Rabu, 29 November 2023 20:43 WIB

Share
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan Rabu (29/11/2023) menolak permohonan gugatan ulang terhadap syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. 

Permohonan itu sebelumnya telah diubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Ditolaknya permohonan tersebut karena dianggap akan mempermudah Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.

Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait dengan gugatan ulang tersebut. Menurut Ketua MK Suhartoyo, permohonan pemohon ditolak.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak terlibat mengadili dalam perkara tersebut, sesuai dengan permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) pada 7 November lalu dan permintaan pemohon.

Pemohon di sini adalah Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). 

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dinyatakan "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

Brahma mempersoalkan perbedaan pandangan kelima hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023. Dari kelima hakim itu, hanya tiga hakim yang setuju bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Sementara dua hakim lainnya, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, hanya setuju kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju. Hal ini dapat menyebabkan masalah ketidakpastian hukum karena perbedaan pandangan yang timbul.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT