JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah mulai dibuka.
Apabila diantara kalian ada yang ingin mendaftar, jangan lupa tetap memenuhi persyaratan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dari pendaftaran CPNS 2021.
Apa saja yang dibutuhkan? Berikut 4 dokumen utama yang perlu disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah Transkip Nilai
- Pas Foto Dokumen yang sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing
Pelaksanaan seleksi dibeberapa bidang memang berbeda-beda, untuk sekolah pendidikan kedinasan akan dimulai bulan ini (Mei) 2021.
Sedangkan untuk PPPK guru ada tiga tahap seleksi yang harus dilewati, yakni:
- Tahap 1 pada Agustus 2021
- Tahap 2 pada Oktober 2021
- Tahap 3 pada Desember 2021.
Sementara itu untuk pelaksanaan seleksi bagi CPNS dan PPPK non-guru rencananya baru akan berlangsung pada Juli-Oktober 2021.