𝗢𝘁𝗼𝗺𝗼𝘁𝗶𝗳.𝗽𝗼𝘀𝗸𝗼𝘁𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 - Di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya telah menyebar program layanan proses perpanjangan SIM di beberapa lokasi.
Dari masing-masing lokasi yang telah disebar ini, dapat dipastikan proses perpanjangan SIM A dan SIM C jauh lebih mudah dan cepat.
Sebab, syarta-syarat untuk proses perpanjangan SIM tak seribet yang dibayangkan.
Pemohon tak perlu membawa Kartu Keluarga apalagi Buku Nikah.
Masing-masing Satpas SIM Keliling di Jakarta hanya membutuh dua dokumen KTP dan SIM lamanya.
Perlu diingat, untuk pengurusan perpanjangan SIM enggak seribet yang dibayangkan tadi.
Jika masa belakunya sudah habis, maka wajib diperpanjang agar aman berkendara ke mana pun.
Apalagi setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda maupun roda empat, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Enaknya, pengurusan perpanjangan SIM tak harus datang ke kantor pusat, melainkan melalui pelayanan SIM keliling pun bisa.
Sebab ini adalah program yang diusung oleh Polda Metro Jaya untuk kemudahan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Tapi sebelum ke lokasi, alangkah baik pemohon sebagai pemegang SIM wajib menyertakan dokumen yang diperlukan.