ADVERTISEMENT
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta, Kamis 17 Juni 2021: Ini Syarat-Syarat Proses Perpanjang SIM di Jakarta
Kamis, 17 Juni 2021 06:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
๐ข๐๐ผ๐บ๐ผ๐๐ถ๐ณ.๐ฝ๐ผ๐๐ธ๐ผ๐๐ฎ.๐ฐ๐ผ.๐ถ๐ฑ - Di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya telah menyebar program layanan proses perpanjangan SIM di beberapa lokasi.
Dari masing-masing lokasi yang telah disebar ini, dapat dipastikan proses perpanjangan SIM A dan SIM C jauh lebih mudah dan cepat.
Sebab, syarta-syarat untuk proses perpanjangan SIM tak seribet yang dibayangkan.
Pemohon tak perlu membawa Kartu Keluarga apalagi Buku Nikah.
Masing-masing Satpas SIM Keliling di Jakarta hanya membutuh dua dokumen KTP dan SIM lamanya.
Perlu diingat, untuk pengurusan perpanjangan SIM enggak seribet yang dibayangkan tadi.
Jika masa belakunya sudah habis, maka wajib diperpanjang agar aman berkendara ke mana pun.
Apalagi setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda maupun roda empat, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Enaknya, pengurusan perpanjangan SIM tak harus datang ke kantor pusat, melainkan melalui pelayanan SIM keliling pun bisa.
Sebab ini adalah program yang diusung oleh Polda Metro Jaya untuk kemudahan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT