JAKARTA - Sebanyak 32 ribu calon jemaah umrah gagal berangkat karena tidak memenuhi syarat usia yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi berencana menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Kebijakan ini kembali diambil setelah sejak 27 Februari, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup.
Seperti diketahui, Arab Saudi menerapkan syarat usia antara 18 - 50 tahun untuk calon jemaah umrah tahap pertama dari luar negara tersebut.
Baca juga: Jika Saudi Buka Pintu untuk RI, Ini Syarat Calon Jemaah Umrah yang Akan Diprioritaskan Kemenag
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, calon jemaah umrah yang sudah mendaftar sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.
“Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” terang Arfi di Jakarta, Kamis (29/10).
Ia menambahkan total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun akibat terdampak oleh kebijakan Saudi karena pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) sehingga tertunda keberangkatannya.
Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Baca juga: Arab Saudi Izinkan 650.000 Jemaah Laksanakan Umrah di Tahap Ketiga
Arfi menjelaskan untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.
“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.