ADVERTISEMENT

Panglima TNI Revisi Aturan Penerimaan Taruna, Syarat Minimal Tinggi Badan dan Usia Diturunkan

Rabu, 28 September 2022 16:35 WIB

Share
Panglima TNI, Andika Perkasa. (foto: rizal)
Panglima TNI, Andika Perkasa. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan revisi aturan penerimaan taruna pada Rabu (28/9/2022). Hal ini untuk memudahkan kondisi umum remaja indonesia pada saat ini.

Pada revisi aturan penerimaan taruna TNI, syarat minimal tinggi badan dan usia diturunkan.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 untuk  mengakomodasi remaja Indonesia yang ingin bergabung dengan TNI.

 

 “Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI Andika Perkasa, dikutip pada unggahan akun Instagram tni_update, Rabu (28/9/2022).

Sebelum revisi, Peraturan TNI Tahun 2020 terkait penerimaan taruna mengharuskan tinggi badan untuk laki-laki minimal 163 cm dan untuk perempuan 157 cm.

Aturan syarat penerimaan taruna ini kemudian direvisi, saat ini tinggi minimal untuk laki-laki menjadi 160 cm dan untuk perempuan menjadi 155 cm.

Tidak hanya itu, Jenderal Andika juga merevisi aturan penerimaan taruna terkait umur pendaftar. Syarat usia yang awalnya minimal 18 tahun, diturunkan menjadi minimal 17 tahun 8 bulan.

 

Pada kesempatan yang sama, Panglima TNI juga menyampaikan ucapan selamat pada putra putri Tanah Air yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT