ADVERTISEMENT

Amnesty Internasional desak Kejagung Lakukan Penyidikan Lanjutan Guna Lengkapi Berkas Kasus Ferdy Sambo cs

Rabu, 28 September 2022 16:23 WIB

Share
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (ist)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan tindakan penyidikan guna melengkapi berkas kasus Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Ia menegaskan, bahwa proses penyidikan lanjutan tersebut sangat penting, pasalnya nanti itu akan melengkapi berkas perkara hingga nantinya masuk ke persidangan.

"Dalam perspektif inilah saya lihat gagasan dari Pak Barita (Ketua Komjak, red) yaitu perlu nya penyidikan lanjutan di dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua oleh Kejaksaan Agung bukan oleh Kepolisian," ujar Usman kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Lanjut Usman, proses penyidikan lanjutan yang dilakukan pihak Kejagung RI itu harus dilakukan lantaran lemahnya alat bukti atau pembuktian dari segi rekonstruksi dalam kasus tersebut.

Sehingga, berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan juga obstruction of justice dalam kasus Brigadir Yosua tak kunjung lengkap atau tuntas.

Dalam artian lain kata dia, hanya bolak-balik, dari Kepolisian ke Kejagung dan Kejagung ke Kepolisian.

Terlebih dalam proses rekonstruksi kasus tersebut kata dia, tidak dilibatkan pihak korban termasuk kuasa hukum.

"Padahal ada hak hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukumnya," ucap Usman.

Kendati demikian, dirinya menyadari kalau penyidikan lanjutan ini akan menimbulkan komplikasi hukum, karena penyidikan saat ini sudah dilakukan oleh kepolisian, termasuk soal pelanggaran etik juga sudah dilakukan oleh timsus.

Namun jika merujuk pada temuan Komnas HAM yang mengatakan kalau kasus Brigadir J merupakan extra judicial killing maka seharusnya dilakukan pula penyidikan untuk menerangkan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT