JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.
Petinggi Polri itu mengingatkan kepada penyidik agar bersiap menghadapi praperadilan yang diajukan pimpinan KPK itu.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan (oleh Firli) yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," katanya kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Sehingga, kata Sigit, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap Firli Bahuri bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya kira itu normatif ya. SOP nya memang demikian," tuturnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan praperadilan dengan pemohon ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan surat permohonan praperadilan itu diterima pada Jumat (24/11/2023).
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon FIRLI BAHURI," katanya kepada wartawan, Jumat.
Dalam surat permohonan praperadilan ini ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yakni Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," papar Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.
Selama proses penyidikan Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, 7 diantaranya saksi ahli.
Firli disangkakan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999-2/2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (Pandi)