Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Firli Bahuri di PN Jaksel

Minggu 26 Nov 2023, 16:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah mengetahui permohonan praperadilan yang dilayangkan Ketua KPK, Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya telah menyiapkan formasi untuk menghadapi praperadilan yang diajukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Karyoto kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Karyoto merespons soal permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri.

Dia hanya menjawab itu hak tersangka.

"Ya itukan hak yang ditetapkan terasangka dan sah-sah saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan praperadilan dengan pemohon Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan surat permohonan praperadilan itu diterima pada Jumat (24/11/2023).

"Pada hari Jumat tgl 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon FIRLI BAHURI," katanya kepada wartawan.

Dalam surat permohonan praperadilan ini ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yakni Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.

"Selanjutnya Hakim Tunggal tsb telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," pungkas Djuyamto. (Pandi)

Berita Terkait
News Update