JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons permohonan pra peradilan yang dilayangkan ketua KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan.
"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah aja," kata Karyoto kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Karyoto enggan berkomentar lebih jauh soal praperadilan yang dilayangkan pimpinan KPK yang kini tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri.
"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan praperadilan dengan pemohon ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan surat permohonan praperadilan itu diterima pada Jumat (24/11/2023).
"Pada hari Jumat tgl 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon FIRLI BAHURI," katanya kepada wartawan, Jumat.
Dalam surat permohonan praperadilan ini ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yakni Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tsb telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," papar Djuyamto. (Pandi)