Presiden Jokowi soal Kasus Firli Bahuri: Hormati Proses Hukum

Sabtu 25 Nov 2023, 10:27 WIB
Presiden Jokowi soal Firli Bahuri. Foto: Biro Pers

Presiden Jokowi soal Firli Bahuri. Foto: Biro Pers

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Firli Bahuri, Jumat malam (25/11/2023).

Sementara itu, Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara. Penandatanganan Keppres tersebut dilakukan setelah kunjungan kerja Jokowi dari Kalimantan Barat.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi  dalam keterangannya di Papua sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Berita Terkait

News Update