JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menerima balasan dari KPK setelah mengirim supervisi untuk mengusut kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Dikatakan Trunoyudo, supervisi dimaksudkan guna memudahkan proses penyidikan yang tengah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Artinya tadi, tujuan proses penyidikan ini agar efisien, efektivitas dalam langkah-langkah proses penyidikan," terangnya.
Saat ditanya lebih jauh terkait supervisi yang dilayangkan ke KPK, Trunoyudo enggan menyampaikan detail, sebab hal teknis tersebut masuk dalam materi penyidikan.
"Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuan nya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Proses penyidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung.
Sejauh ini 72 saksi diantaranya 5 ahli telah diperiksa.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap bos Alexis Group Alex Tirta.
Pemeriksaan berkaitan dengan rumah yang di sewa Firli Bahuri di Kertanegara 46, Jaksel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika pihaknya telah mengirim surat permohonan ke KPK untuk melakukan penyitaan dokumen Firli Bahuri.
Sebelumnya, beberapa dokumen terkait kasus dugaan pemerasan itu telah ditahan penyidik.
"Sudah kita layangkan suratnya pada 2 November terkait dengan permintaan turunan ekstraksi data dari beberapa dokumen elektronik atau dari beberapa barang bukti elektronik yang juga dilakukan penyitaan dari KPK RI," katanya kepada wartawan.
"Surat sudah dilayangkan dan kami koordinasi dengan KPK," tambah Ade Safri.
Pimpinan lembaga antirasuah itu rencananya akan kembali diperiksa pada Selasa, 7 November 2023 mendatang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan.
Sebelumnya Firli telah diperiksa di Gedung Bareskrim Polri.
Ade Safri menegaskan, pihaknya akan melakukan melakukan penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang dijadwalkan pekan depan itu rampung.
"Kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023. Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan kita lakukan berikutnya," pungkasnya. (Pandi)