ADVERTISEMENT

Pemeriksaan Alex Tirta Bisa Ungkap Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 3 November 2023 15:58 WIB

Share
Teks Foto: Dugaan pertemuan antara ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (ist)
Teks Foto: Dugaan pertemuan antara ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –   Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai langkah Polda Metro Jaya memeriksa Tirta Juwanda Darmadji alias Alex Tirta dapat mengungkap dugaan pemerasan sekaligus pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.

"Pemeriksaan Alex Tirta tentu akan semakin membuka tabir kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK sekaligus juga perbuatan pidana pimpinan KPK diduga bertemu dengan pihak berperkara di rumah Kertanegara nomor 46," ujar Yudi dalam keterangan resminya, Jumat, (3/11/2023).

Pemeriksaan ini juga dianggap dapat mengungkap tempat yang dijadikan lokasi dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Sebab, hingga kini belum diketahui dengan jelas rangkaian kejadian dugaan pemerasan tersebut.

Di sisi lain, eks Ketua Wadah Pegawai KPK inipun menilai dalam pemeriksaan nanti penyidik akan mendalami soal status penyewaan rumah. Keyakinan itu karena adanya perbedaan pernyataan dari pihak Firli Bahuri maupun Alex Tirta.

Di mana, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan bila hanya satu kamar yang disewa oleh kliennya. Harganya Pun disebut kisaran Rp100 juta.

Sementara pihak Alex Tirta menyampaikan Firli Bahuri membayar sewa Rp650 juta. Pembayaran itu pun langsung kepada pemilik rumah.

"Terkait status rumah tersebut yang berbeda antara Alex Tirta dan pihak Firli Bahuri tentu akan menjadi salah satu materi pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya," sebutnya.

Bahkan, Yudi menilai pemeriksaan nanti tak hanya untuk memperkuat pembuktian dari perkara yang sedang diusut. Tapi, kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana baru terkait dengan status rumah tersebut.

"Selain memperkuat pembuktian dari perkara yang sedang diusut, bisa jadi ada tindak pidana baru terkait dengan status rumah tersebut," kata Yudi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT