JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Massa aksi pendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres cawapres, menggelar aksi di dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Aksi massa yang mengatasanamakan Indonesia Mapan (Maju Bersama Prabowo-Gibran) tersebut, dilakukan bersamaan dengan bakal dibacakannya putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Muhammad Senanatha perwakilan Indonesia Mapan mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya beragam upaya untuk mengobok-obok keputusan MK.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peristiwa ini. Kami bersama Mahkamah Konstitusi. Sudah inkrah terkait usia capres-cawapres!" kata Senanatha kepada awak media di lokasi.
Dalam penjelasan Senanatha bahwa putusan MK dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
"Perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga tak ada perlakuan yang diskriminatif," lanjut dia.
Lebih lanjut, putusan itu juga dianggap membuka peluang bagi anak-anak muda berkontestasi langsung di setiap pemilu ke depannya.
Senanatha berpendapat, hak itu adalah hal yang baik bagi generasi muda.
"Itu hal yang baik bagi generasi muda dalam suatu negara demokrasi. Kami sebagai anak muda tak ingin hak asasi kami dibatasi," ujar dia.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa 7 November 2023 pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.