Denny Indrayana 'Bocorkan' Putusan MKMK: Harusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat

Selasa 07 Nov 2023, 13:55 WIB
Prof Denny Indranaya 'bocorkan' putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. (tangkap layar)

Prof Denny Indranaya 'bocorkan' putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. (tangkap layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Prof Denny Indrayana memberikan 'bocoran' terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakannya pada hari ini, Selasa (7/11/2023) di Gedung MK, Jakarta. 

Menurut Denny, terdapat empat kemungkinan dalam putusan sidang MKMK yang bakal diputusnya. Pertama, MKMK hanya membatasi diri untuk memberi sanksi etik saja tidak keluar dari itu.

"Artinya Hakim terlapor Anwar Usman diberikan sanksi berat, menurut perkiraan saya pemberhentian dengan tidak hormat," terang Dennya dalam tayangan Youtube pribadibadinya sebagaimana dikutip, Selasa.

Opsi Kedua, selain memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman, juga mengatakan putusan 90 tidak sah ada yang mengatakan batal hukum tapi intinya putusan 90 Mahkamah Konstitusi juga diperiksa dan dinilai tidak sah oleh MKMK.

Ketiga selain menyatakan memberhentikan Anwar Utsman mkmk meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90 dan memberi ruang perbaikan. 

"Di situ tanpa perlu memeriksa perkara atau permohonan baru," jelasnya.

Keempat, selain menjatuhkan sanksi etik pemberhentian kepada Anwar Usman, MKMK kemudian juga meminta Mahkamah Konstitusi melakukan perbaikan putusan 90 dengan memeriksa permohonan baru yang sekarang sudah beberapa muncul dan teregister di Mahkamah Konstitusi. 

"Nah itulah empat kemungkinan opsi atau prediksi putusan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi saya sendiri berpendapat semestinya MKMK juga menjatuhkan sanksi nontis artinya memberikan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dan juga membatalkan putusan MK," pungkas Denny.

Berita Terkait

News Update