Kuli Bangunan Nekat Curi Motor di Bekasi, hingga Bawa Ban Cadangan Saat Beraksi

Jumat 13 Okt 2023, 19:49 WIB
Teks Foto : Polsek Medan Satria saat ungkap kasus curanmor dengan tersangka kuli bangunan. (Ihsan Fahmi).

Teks Foto : Polsek Medan Satria saat ungkap kasus curanmor dengan tersangka kuli bangunan. (Ihsan Fahmi).

Dari tangan tersangka, Polisi menyita tiga unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan hijau, satu kunci shock dan satu kunci pas.

Pemaparannya motor curian tersebut belum terjual, namun hanya disembunyikan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Itu sepeda motor curian disembunyikan di daerah Cikarang," terang Nur Aqsha.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BH dan RY dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (Ihsan Fahmi)
 

News Update