Dari tangan tersangka, Polisi menyita tiga unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan hijau, satu kunci shock dan satu kunci pas.
Pemaparannya motor curian tersebut belum terjual, namun hanya disembunyikan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Itu sepeda motor curian disembunyikan di daerah Cikarang," terang Nur Aqsha.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BH dan RY dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (Ihsan Fahmi)