BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Didasari masih cinta dan dalam kondisi mabok ciu, seorang pria di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nekat tikam mantan istrinya menggunakan pisau.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan upaya pembunuhan berencana ini dilakukan oleh RA (27) usai ia menenggak minuman keras (miras) jenis ciu.
Pelaku yang telah melayangkan talak 3 kepada mantan istrinya dengan inisial SJ ini berupaya membunuh mantan istrinya, lantaran masih cinta.
"Pelaku sakit hati karena ucapan korban ketika bercerai. Mamun karena pelaku masih mencintai Korban, timbul niat korban untuk membunuh, dengan alasan 'Apabila Saya tidak dapat memilikinya orang lainpun tidak boleh memiliki'," kata Ilham, melalui keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Aksi upaya pembunuhan terhadap SJ ini bermula pada saat korban dan pelaku bercerai sekira Sabtu (21/9) lalu.
Yang mana pada saat perceraian, RA merasa sakit hati dengan kata-kata dari wanita yang ia nikahi secara siri tersebut.
10 hari pasca perceraiannya, RA yang telah meminum miras jenis ciu tersebut pun berniat untuk melampiaskan dendamnya terhadap SJ.
Ia membawa pisau yang ada di dapur rumahnya dan langsung menuju kediaman korban sekira pukul 4 dini hari.
Pada saat tiba di dekat rumah korban, RA tak langsung mendatangi kediamannya, namun memarkirkan kendaraanya di Pos Ronda dengan alasan agar mudah melarikan diri.
Namun pada saat sampai di depan rumah pelaku bertemu dengan ibu dari korban.
"Ibu korban menayakan maksud dan tujuan Pelaku datang ke rumah, pelaku beralasan bahwa maksud dan tujuannya adalah untuk bertemu dengan korban dan meminta untuk rujuk kembali," ujar Ilham.
Ilham menjelaskan, ajakan rujuk dari pelaku ini pun ditolak oleh Ibu korban, karena RA telah menjatuhkan talak 3 kepada SJ.
Ibu korban berinisial E ini pun lantas meminta mantan menantunya tersebut untuk pulang dengan alasan pelaku datang di waktu yang masih terlalu pagi.
Lebih lanjut, Ilham menyebut, pada saat korban kembali berada di Pos Ronda tempat ia menaruh motor, RA tidak langsung pulang dan memikirkan cara untuk masuk ke rumah SJ tanpa diketahui siapapun.
"Pukul 04.30 WIB, pelaku kembali berjalan kaki mengarah rumah korban, ketika sampai rumah Korban, dan pelaku mengetahui bahwa Ibu korban sedang berada di dapur, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan menggunakan pintu samping dan langsung mengarah ke kamar korban," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor ini.
Tiap di kamar SJ, pelaku pun langsung mengeluarkan pisau yang ia simpan di dalam sweeternya dan langsung menusukan pisau kearah tubuh Korban secara brutal.
"Pelaku menusukan pisau ke arah SJ. akan tetapi korban mengelak dan mengenai tangan kanan bagian atas. Korban berteriak sambal membalikan badan, namun RA masih menusukan pisau kearah SJ dan mengenai tubuh Korban bagian punggung," urai Ilham.
Karena teriakan Korban, kata Ilham, Ibu Korban masuk kedalam kamar SJ. Lantaran aksinya dipergoki diketahui oleh E yang tak lain adalah mantan mertuanya, pelaku pun menghentikan perbuatannya dan langsung melarikan diri.
"Karena perbuatan Pelaku, SJ mengalami 2 luka tusukan di bagian tangan kanan atas dan 3 luka tusukan dibagian punggung," paparnya.
Atas perbuatannya, RA pun dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2), Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Panca Aji)