226 Botol Miras dan Obat-obatan Terlarang Diamankan Satpol PP Jakarta Timur

Jumat 29 Sep 2023, 06:14 WIB
Satpol PP Jakarta Timur mengamankan ratusan botol miras. (Ist)

Satpol PP Jakarta Timur mengamankan ratusan botol miras. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar di sejumlah lokasi wilayah Jakarta Timur akhirnya berhasil mengamankan 226 botol minuman keras (miras).

Adapun giat ini melibatkan 90 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, Sudin Parekraf, Sudin Kesehatan, Sudin PPKUKM, Sudin Nakertransgi dan aparatur kelurahan serta kecamatan.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, selain 226 botol miras, petugas juga menyita sejumlah obat terlarang yang dijual bebas, mengamankan 12 PPKS dan menutup dua tempat usaha panti pijat.

Dijabarkan Budhy,  ada 152 botol miras diamankan dari sejumlah warung di enam lokasi berbeda dan 74 botol diamankan dari satu toko di wilayah Lubang Buaya. Jenis miras yang diamankan di antaranya, anggur putih, kolesom, anggur merah, Friend Ship dan lain-lain.

"Pemilik warung sudah kita BAP," kata Budhy, Kamis (28/9).

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah obat terlarang yang terdiri dari Dexaharsen 0,5mg satu box, Dexaharsen 0,75mg satu box, Amoxicillin Trihydrate 500mg satu box, dan Tramadol enam box.

Kemudian tablet kuning lima box, Trihexyplenidye 10 strip, Neuralgin satu  box. Selain itu tramadol 20 butir, alphazolam 10 butir.

"Obat-obatan terlarang yang kita amankan, seluruhnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur," tuturnya.

Budhy pun mebambahkan, pada giat ini pihaknya juga mengamankan lima pengatur lalu lintas amatir di Jalan Raya Cakung - Cilincing dan Jalan Hamengkubuwono IX, Cakung. Lalu, tujuh PPKS di Jalan A.Yani, Jalan Matraman Raya serta di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya ada dua tempat usaha panti pijat di Jalan Raya Malaka dan Jalan I Gusti Ngurah Rai yang ditutup dan disegel, karena menyalahi aturan dan masa izinnya sudah berakhir.

Diketahui, penertiban dan Operasi Pekat ini dilakukan atas dasar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, Ingub DKI No 118/2016 tentang Penertiban Terpadu.

Berita Terkait
News Update