ADVERTISEMENT

Ribuan Botol Miras Disimpan dalam Tanah Dibongkar Polres Pandeglang

Kamis, 21 September 2023 15:13 WIB

Share
Kapolres Pandeglang saat melakukan konference perss di halaman Mapolres Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni).
Kapolres Pandeglang saat melakukan konference perss di halaman Mapolres Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID –  Sebanyak 1.237 botol minuman keras (Miras) berbagai merek yang disimpan di bawah tanah, di wilayah Kecamatan Cikeusik, berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Pandeglang.

Berbagai jenis merek Miras yang diamankan Polisi diantaranya sebanyak 868 botol merk Ciu, 97 Kolesom, 165 Anggur Merah, 12 botol Anggur Putih, 23 Anker BIR dan 72 Kolesom botol kecil 72 botol. Barang bukti lainnya yakni 1 unit kendaraan Toyota Calya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap peredaran Miras yang disimpan dalam tanah oleh seorang penjual berinisial RN (37).

Sebelumnya lanjut Kapolres, atas laporan dari masyarakat, RN diketahui oleh petugas sebagai penjual minuman keras di wilayah Kecamatan Cikeusik.

"Saat ini kita berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai merek serta 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh RN untuk mengangkut dan mengirimkan pesanan miras kepada pelanggannya," ungkapnya, Kamis (21/9/2023).

Menurut Belny, modus penyimpanan mirasnya yaitu disimpan di banker atau dalam tanah yang letaknya di dalam kamar anaknya.

"Jadi berdasarkan pengakuan RN, pembelian miras ini diperoleh dari Kabupaten Cirebon dan Jawa Barat. Omset penjualannya, sehari RN bisa meraih keuntungan kurang lebih sekitar Rp. 4.000.000," ujarnya.

Dikatakannya, RN ini melakukan aktivitas penjualan Miras sudah 4 bulan lamanya. RN ini berjualan kelontongan sekaligus menjual Miras.

"Kami himbau kepada masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran miras di Pandeglang. Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya penjualan minuman keras," tuturnya. (Samsul Fatoni).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT