ADVERTISEMENT

Pemkab Bogor Musnahkan Ribuan Miras di Hari Kesaktian Pancasila

Minggu, 1 Oktober 2023 10:13 WIB

Share
Keterangan Foto: Ribuan miras dimusnahkan. (ist)
Keterangan Foto: Ribuan miras dimusnahkan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan Pemkab Bogor, Jawa Barat, di hari Kesaktian Pancasila, Minggu (1/10/2023).

Miras dengan berbagai jenis tersebut berasal dari razia Satpol-PP yang dilakukan sepekan terakhir.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, pemusnahan miras ini masuk ke dalam Rangkaian Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila.

Sedikitnya ada sekitar 6.000 miras golongan B dan C yang dimusnahkan oleh Pemkab Bogor.

"Untuk melengkapi kegiatan hari kesakitan Pancasila, setelah upacara dari tim kita, dari Satpol-PP Kabupaten Bogor hasil radiasi beberapa minggu yang lalu, kita berhasil mengumpulkan kurang lebih 6.000 miras yang tersebar di wilayah Bogor dan juga yang paling banyak dari Bogor Timur, distributor," kata Iwan, Minggu (1/10/2023).

Iwan menyebut, kendati pada pelaksanaan razia tersebut ada yang melakukan perlawanan lantaran tak terima, namun petugas Satpol-PP tetap merazia miras-miras tersebut dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan bahwa miras di atas 5 persen dilarang diedarkan di Kabupaten Bogor. 

"Kurang lebih seminggu kemaren, ya ini saya sampaikan dan perintahkan tidak boleh berhenti (razia miras), memang dilematis tapi tetep kita upaya tiap minggu bila perlu dirazia miras itu," ujarnya. 

Selain miras, Iwan pun memerintahkan anak buahnya untuk merazia dan memerangi seluruh peredaran obat-obatan terlarang yang diedarkan di Kabupaten Bogor. 

"Kita juga meminta Satpol-PP merazia obat-obatan yang tersedia di warung-warung yang terselubung, tersembunyi, ya obat-obatan kaya tramadol," tegasnya. 

Menurut Iwan, hal ini penting dilakukan karena sumber dari permasalahan yang terjadi, kebanyakan dipicu oleh pengkonsumsian miras dan obat-obatan terlarang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT