DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis terdakwa Haris Sitanggang anggota Densus 88 Anti Teror, pelaku pembunuh sopir taksi online SRT di wilayah Cimanggis, dengan hukuman seumur hidup, Senin (25/9/2023).
Kasi Intel Kejari Depok, Arief Ubaidillah mengatakan terkait keputusan hakim memvonis terdakwa Haris dengan pidana penjara seumur hidup disangkakan dengan Pasal 339 KUHP.
"Terdakwa disangkakan dengan Pasal 339 KUHP dengan pidana seumur hidup dengan membayar biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah," ujar Arief didampingi Jaksa Kejari Depok Alfa Dera dalam keterangannya yang diterima Poskota.co.id, Selasa (26/9/2023).
Sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk Tohom Hasiholan, lanjut Arief, menerima putusan tersebut sepanjang terdakwa tidak mengajukan banding.
"Sikap dari terdakwa Haris masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut," tuturnya.
Selain itu Kejari Depok, lanjut Arief, akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait perkara ini.
Sebelumnya, persidangan perdana oknum anggota Densus 88 Anti Teror atas dakwaan melakukan pembunuhan sopir taksi online di wilayah Cimanggis Kota Depok, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan yang menangani kasus tersebut mengatakan terdakwa Haris Sitanggang didakwa dengan Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa juncto pasal 339 tentang Pembunuhan dengan pemberatan.
Selain itu Tohom menambahkan pelaku juga dapat dituntut dengan pasal 365 ayat 3 Jo pasal 531 UU KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
"Perbuatan terdakwa sangat berat, karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban," ujarnya di dalam persidangan, Rabu (14/6/2023).
Dalam bacaan dakwaan, lanjut Tohom terdakwa Haris Sitanggang, Selasa (23/1/2023) pada pukul 04.19 WIB di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok, telah dengan sengaja merampas nyawa orang setelah gagal mencuri mobil korban.
"Awalnya bulan Januari 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Pitnem Sitanggang diminta tolong mencarikan mobil bekas selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023, untuk memanjer mobil yang akan dibeli saksi Pitnem menyerahkan uang Rp.92.000.000,- untuk uang muka pembelian mobil," ungkapnya.
pembunuhan sopir taksi
Kemudian pada Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa dikabari oleh saksi Pitnem Sitanggang bahwa uang muka pembelian mobil sudah ditransfer ke rekening terdakwa.
Namun, uang tersebut malah digunakan untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang dari bermain judi, akan tetapi ternyata uang tersebut malah habis karena kalah bermain judi online.
Karena kebingungan untuk menggantikan uang tersebut terdakwa pada Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 02.00 memesan taksi online dengan mobil Avanza 1,3 G warna Merah Nopol B 1739 FZG. Namun, setibanya di jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok terdakwa meminta berhenti dan meminta korban untuk memutar badan kendaraan, namun korban mengatakan “nanti aja setelah bapak turun”, dan pada saat itu terdakwa tidak mengatakan apa-apa, namun terdakwa sambil mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa mengatakan “maaf pak sebenarnya saya tidak ada uang”, kemudian korban bertanya “maksudnya gimana pak?”,
Sambil korban membalikkan badannya kearah terdakwa yang pada saat itu langsung menodongkan pisau kearah korban sambil berkata “saya anggota”, lalu korban mengatakan “maksudmu apa anjing nodong-nodong” sambil korban meraih wajah terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan sambil mendorong sehingga mengakibatkan posisi badan terdakwa tersandar ke belakang.
"Korban ditusuk berkali-kali di bagian tubuh mematikan diantaranya di bagian leher, dada, dan perut, terakhir terdakwa juga menusukkan pisau ke bagian tangan dan kepala korban sehingga berlumuran darah. Saat kejadian posisi tangan korban di leher terdakwa dan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok sehingga terdakwa menusuk korban," tuturnya. (Angga)