Selasa, 19 September 2023 20:20 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas perihal opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres diselenggarakan pada 10 sampai 16 Oktober 2023 bersama dengan Komisi II DPR, Rabu, (20/9/2023).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut opsi tersebut untuk membahas uji publik terkait draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Yang kami publikasikan dalam uji publik, rancangan masa pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil presiden itu adalah tanggal 10-16 Oktober. Itu rancangan resmi yang kami sampaikan kepada publik dalam uji publik," ujar Idham dalam keterangannya yang diterima poskota.co.id, Selasa, (19/9/2023).
Dimana rapat konsultasi bersama Komisi II DPR dan pemerintah di gedung DPR terkait pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tersebut akan dilangsungkan pukul 15.30 WIB.
"Jam 15.30 (WIB) akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang , DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang bertempat di DPR. Rapat konsultasi ini memang harus ditempuh KPU, sebelum KPU mengundangkan rancangan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu," tambah Idham.
Setelah melangsungkan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah, maka akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti, memiliki keselarasan maksud ya, memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," ucapnya.
KPU juga mengupayakan agar beroleh kepastian terkait keputusan pendaftaran capres-cawapres pada pekan ini.
"Ya, akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia," katanya.
KPU sudah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk dijadikan bahan pada rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang direncanakan digelar Rabu besok.