ADVERTISEMENT

Kawal Pemilu:, KPU kembali Menerapkan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024

Senin, 11 September 2023 13:47 WIB

Share
Ilustrasi Kantor KPU (foto/ist)
Ilustrasi Kantor KPU (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA..CO.ID –  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mewajibkan kepada para peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

"Sesuai aturan yang ada yaitu Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22 diberlakukan kepada para peserta Pemilu," ujar Ketua DivisibTeknis KPU RI Idham Holik

kepada wartawan, Senin (11/9/2023). Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan bahwa laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

(LPPDK) LPSDK merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

KPU juga berencana akan menghapus LPSDK. Namun,  rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak, lantaran dinilai tidak ada transparansi terkait dana kampanye. Sebab itu, KPU pun kembali mewajibkan LPSDK.

Tak hanya untuk pasangan capres cawapres, LPSDK juga diwajibkan bagi caleg DPR dan KPU tidak berniat untuk menghapus LPSDK. Hanya saja,  KPU ingin mengubah format LPSDK. 

"Sebelumnya LPSDK tidak dihapus tapi sekarang formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian. Misal hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka saat itu juga atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," ungkapnya.

Banyaknya masukan dari beberapa pihak dari publik, lanjut Idham maka dilakukan penerapan LPSDK ini. Selain itu penyampaian LPSDK ini mulai diterapkan pada 28 November 2023 sampai  11 Februari 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT