JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisioner KPU RI Muhammad Afifuddin mengakui apabila rencana Pilkada berubah maka akan menambah beban kerja bagi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Ya secara praktis bertambah, dalam arti irisan tahapan yang beririsan di waktu yang sama lebih banyak,"ujar Afifudin dalam keterangannya, Jumat, (1/9/2023).
Walaupun begitu, menurut Afifudin pihaknya akan tetap mengikuti instruksi sesuai dengan aturan yang berlaku apabila jadwal Pilkada tiba-tiba berubah.
"Yang pasti KPU akan taat terhadap regulasi, termasuk jika ada regulasi yang muncul belakangan,"tambahnya.
Afif menuturkan KPU tetap akan mempersiapkan semua jajaran untuk menyesuaikan jika terjadi perubahan. Namun, dia menyebut sampai saat ini KPU masih mempedomani aturan yang ada, hingga disahkannya Perppu terkait Pilkada.
"Tentu kita siapkan jajaran semua untuk menyesuaikan situasi atas kemungkinan-kemungkinan peraturan yang muncul," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani mengaku mendengar usulan secara informal soal pemerintah berencana memajukan jadwal Pilkada 2024. Dia mengatakan perubahan jadwal Pilkada itu rencananya akan diatur melalui Perppu Pilkada.
"Secara informal kami sudah mendengar, tetapi pemerintah belum secara resmi mengajak bicara Komisi II DPR," kata Arsul.
Instrumen Hukumnya Perppu
Arsul mengatakan Komisi II DPR akan mendengar terlebih dulu penjelasan dari pemerintah terkait usulan memajukan jadwal pilkada. Selain itu, kata dia, Komisi II DPR juga akan mendengarkan pendapat dari para penyelenggara Pemilu.
"Kami akan mendengarkan dulu paparan Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan tentunya juga mendengarkan juga pendapat para pemangku kepentingan terkait seperti KPU, Bawaslu, Polri, dan lain-lain serta juga pendapat masyarakat sipil," paparnya.