ADVERTISEMENT

UU Pilkada Tak Atur Pelantikan Serentak, PPP: Munculkan Dilema

Sabtu, 26 Agustus 2023 12:52 WIB

Share
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan (ist)
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan mengakui bahwa tidak terdapatnya aturan mengenai pelantikan serentak di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebabkan luputnya perhatian pemerintah dan DPR RI. 

Menurutnya hal ini perlu segera dikaji kembali oleh pemerintah karena dinilai tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan konstitusi tersebut.

“Logikanya pilkada dilakukan serentak, tapi tidak diatur pelantikannya. Ini harus perlu juga segera didiskusikan, perlu juga diambil sebuah keputusan untuk bisa menyelesaikan masalah ini,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Sabtu, (26/8/2023).

Irfan menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pelantikan serentak harus diwujudkan sebagai upaya pemerintah mengatur kesamaan periodisasi tiap kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan disepakatinya hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Pilkada serentak. “Pertanyaannya pilkadanya serentak, tapi pelantikannya kita tidak mengatur untuk pelantikan serentak, ini kan ada dilema dan paradoks menurut saya,” ujarnya.

Untuk itu, Irfan mendorong agar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus kembali didiskusikan untuk mencari solusi dari kemungkinan adanya gejolak mengenai perbedaan masa jabatan tiap kepala daerah.

Ia mengatakan, hal ini mesti segera dilakukan sebagai upaya untuk menyamakan perspektif dari setiap stakeholder yang terlibat, mulai dari pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu dan lain sebagainya. “Karena ini persoalan yang tidak diatur dan memang kita juga menyadari ini luput dari pembahasan kita,” ungkap Irfan.

Selain itu, Irfan juga menyoroti bahwa Pejabat (Pj) yang ditujuk untuk menggantikan kepala daerah dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mengingat, Pj dengan kepala daerah yang definitif tidak memiliki regulasi yang sama. “Itu nanti pasti juga dirugikan, itu yang masyarakat ada di daerah yang ada,” ungkapnya.

Selain itu, Irfan juga menyoroti bahwa Pejabat (Pj) yang ditujuk untuk menggantikan kepala daerah dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mengingat, Pj dengan kepala daerah yang definitif tidak memiliki regulasi yang sama. “Itu nanti pasti juga dirugikan, itu yang masyarakat ada di daerah yang ada,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 akan dilakukan di 541 daerah yang terdiri dari 33 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota, kecuali 5 kota administrasi di DKI Jakarta.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT