Pak Haji Pemilik Rumah Kontrakan yang Dijadikan Tempat Produksi Film Porno Diperiksa Polisi

Senin 18 Sep 2023, 17:43 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Ist)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pak Haji pemilik rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi film porno di Jakarta Selatan diperiksa polisi.

"Iya hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik salah satu rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi dalam memproduksi film dewasa bermuatan pornografi maupun asusila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Ade Safri menuturkan, pemeriksaan kepaada pak haji selaku pemilik rumah terkait produksi film porno. Rumah kontrakan tersebut diduga sengaja disewa oleh para pelaku.

"Kita melakukan pemeriksaan terkait dengan keterangan bahwa benar tersangka ini menyewa rumah yang dimaksud, kita ingin menguak lebih dalam terkait fakta peristiwa yang terjadi di sana," paparnya.

Rumah kontrakan milik pak Haji itu, kata Ade Safri, diduga dijadikan tempat editing para pelaku produksi film porno.

Sementara untuk pembuatan film porno dilakukan di rumah kontrakan tersangka berinisial I.

"Jadi studio yang terakhir itu milik tersangka I, dimana untuk produksi film dewasa banyak dilakukan di rumah produksi yang merupakan kediaman dari tersangka I," beber Ade Safri.

"Dua rumah lainnya lebih banyak digunakan untuk editing film," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi pembuatan film porno. Total ada sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan.

Dalam patroli siber tersebut ditemukan situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video porno dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.

"Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian didapatkan fakta-fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi dokumen elektronik dan perbuatan kesusilaan atau asusila. Termasuk dengan terkait undang-undang pornografi," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Dari temuan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan tersangka. Kelima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Tersangka I berperan sebagai sutradara sekaligus admin pada website yang mereka buat.

"Termasuk pemilik dan yang menguasai website dan juga produser dari pembuatan film-film yang kemudian diunggah di tiga laman website miliknya," papar Ade Safri.

Sementara tersangka JAAS berperan sebagai kameramen dalam pembuatan film, dan tersangka AIS berperan sebagai orang yang mengedit video porno tersebut.

"Kemudian yang keempat adalah tersangka AT, yang berperan sebagai sound engginering. Dan juga tersangka AT ini perannya juga sebagai figuran," ungkap Ade Safri.

"Kemudian yang kelima adalah tersangka SE. Perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud," tambahnya. (Pandi)

Berita Terkait
News Update