Tersangka Kasus Produksi Film Porno di Jaksel Ternyata Cuma Karyawan, Gaji Dibawah UMR

Sabtu 16 Sep 2023, 11:11 WIB
Suasana rumah produksi film porno Kelas Bintang di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel. (Poskota/Angga Pahlevi)

Suasana rumah produksi film porno Kelas Bintang di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel. (Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus produksi film porno Kelas Bintang di Jakarta Selatan (Jaksel) yang dibongkar polisi terus menjadi perhatian publik.

Dua tersangka berinisial J dan AIS ternyata hanya karyawan di tempat produksi film porno itu.

Kuasa hukum kedua tersangka, Hika T A Putra mengatakan bahwa kliennya tersebut diupah perbulan bekerja di produksi film porno tersebut.

Bahkan kata Hika, kliennya tersebut digaji di bawah UMR selama bekerja di produksi film tersebut.

"Klien kami terutama AIS dan J itu mereka hanya sebatas karyawan di situ. Jadi di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per member, tapi mereka di situ dibayar per bulan. Dan itu pun dibawah UMR," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/9/2023) malam.

Ia menilai posisi kliennya yang berstatus sebagai karyawan di tempat prodiksi film porno tersebut perlu diperhatikan.

"Memang kalau dibilang secara hukumnya tentunya polisi dan aparat penegak hukum yang melihat benar atau salahnya. Tetapi porsi keterlibatan dari klien kami atau karyawan yang di situ bekerja yang digaji bulanan, ini adalah sebagai bentuk tanggungjawab pekerjaan dia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi pembuatan film porno. Total ada sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan.

Dalam patroli siber tersebut ditemukan situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video porno dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.

"Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian didapatkan fakta-fakta bahwa telah terjadj dugaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi dokumen elektronik dan perbuatan kesusilaan atau asusila. Termasuk dengan terkait undang-undang pornografi," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Berita Terkait

News Update