ADVERTISEMENT

Salah Alamat, Surat Panggilan ke Pemeran Film Porno di Jaksel Dikembalikan Pihak Ekspedisi

Jumat, 15 September 2023 17:06 WIB

Share
Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi pembuatan film porno dan menetapkan lima orang tersangka. (Ist)
Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi pembuatan film porno dan menetapkan lima orang tersangka. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Beberapa surat panggilan terhadap pemeran produksi film porno di Jaksel dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi dikembalikan ke penyidik oleh pihak ekspedisi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan alasan pihak ekspedisi mengembalikan surat panggilan tersebut karena alamat yang tertuju tidak ditemukan.

"Dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa yang orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (15/9/2023).

Lebih jauh, Ade Safri menuturkan 16 pemeran produksi film porno di Jaksel yang hari ini diagendakan diperiksa sebagai saksi tidak hadir.

"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini," katanya.

Belum ada keterangan alasan tak hadirnya 16 pemeran film porno pria-wanita tersebut. Namun  pihak kepolisian akan kembali melayangkan surat panggilan.

"Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa, 19 September 2023," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 16 pemeran pria dan wanita bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemanggilan tersebut bakal dijadwalkan pekan ini.

"Minggu ini semua pemeran pria dan wanita akan dipanggil utk dilakukan pemeriksaan di Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade saat dihubungi Selasa (12/9/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT