ADVERTISEMENT

2 Kru Film Porno di Jaksel Ngaku Ditipu, Kuasa Hukum: Awalnya Bekerja untuk Film Biasa

Sabtu, 16 September 2023 12:19 WIB

Share
Rumah produksi film porno Kelas Bintang disorot karena buat konten vulgar libatkan artis hingga selebgram. Foto: Pixabay.
Rumah produksi film porno Kelas Bintang disorot karena buat konten vulgar libatkan artis hingga selebgram. Foto: Pixabay.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOT.CO.ID - Dua kru di tempat produksi film porno Kelas Bintang kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial AIS dan J mengaku tak tahu jika yang dikerjakan mereka merupakan sarang pembuatan tontonan dewasa.

Kuasa hukum tersangka, Hika Putra mengatakan, ada atasan mereka yang mengarahkan keduanya untuk ikut produksi film menjadi semakin vulgar.

"Mereka di situ bekerja, awalnya bukan untuk film yang seperti ini, mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun. Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini, kemudian mengarahkan pada produksi produksi yang kian lama kian vulgar," ujarnya kepada wartawan, Jumat 15 September 2023.

Dikatakan Hika, pimpinan kliennya tersebut diduga memanfaatkan pasar dan ingin mendapat keuntungan yang besar. Sehingga nekat memprofuksi film porno.

Bahkan, kata dia, kliennya pernah komplain kepada pimpinannya soal tayangan yang diproduksi tersebut. Namun keduanya malah diyakini jika produksi film ini legal.

"Bahkan di beberapa adegan ini sempat diwanti-wanti, mungkin dalam bahasanya 'ini enggak kelewatan pak, ini enggak berbahaya, karena ini sudah agak vulgar'. Nah kemudian diiiming-imingi oleh pimpinannya itu disampaikan bahwa 'kita legal kok, kita bukan porno kok. Ini masih semi kok, ini masih sesuai dengan standar kok'," ucapnya.

Hika berujar jika kliennya dalam kasus ini merasa ditipu. Sebab apa yang diproduksi selama ini tak sesuai dengan konteks awal.

Apalagi, lanjutnya, kliennya hanya bekerja sebagai editor video dan sama sekali tidak terlibat sebagai pemeran ataupun yang memperjualbelikan tayangan porno itu.

"Jadi karena ketidaktahuan mereka terkait dengan Undang-Undang pornografi dan Undang-Undang ITE, mereka mengikuti saja," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi pembuatan film porno Kelas Bintang di Jaksel. Total ada sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT