ADVERTISEMENT

KPK Pastikan Telusuri Transaksi Janggal Rayna Usman

Senin, 18 September 2023 11:29 WIB

Share
Ilustrasi Gedung KPK.dok poskota
Ilustrasi Gedung KPK.dok poskota

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur memastikan pihaknya akan mengusut tuntas aliran dana eks Dirjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang kini jadi Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman.

Pasalnya dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kediaman Reyna Usman beberapa pekan lalu ditemukan bukti transaksi keuangan yang mencurigakan. Oleh karena itu, aliran uang ke berbagai pihak pasti dikejar penyidik.

“Supaya jelas uang mengalir ke mana, kita akan telusuri,” tegas Asep dalam keterangannya yang diterima Poskota.co.id, Senin, (18/9/2023).

“Apakah uang itu atau hasil korupsi itu konteksnya bisa ada perikatannya sehingga sah atau bagaimana," sambung Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker. Penggeledahan sudah dilakukan, termasuk di rumah Reyna Usman yang dikabarkan turut terjerat.

Dari upaya paksa itu, penyidik menemukan bukti transfer ke sejumlah pihak hingga miliaran rupiah. Selanjutnya, temuan ini bakal dianalisa dan disita sebagai bukti.

Selain Reyna, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta juga dikabarkan turut terlibat. Hanya saja, komisi antirasuah belum memerinci para tersangka di kasus ini.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus. (Wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT