JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi tanggapan miring mengenai pemanggilan ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Menurutnya penyidik bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang baru masuk walaupun kasusnya terjadi 2012 silam.
“Walupun kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu. Sehingga inipun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini,”jelas Ali dalam keterangannya, Senin, (11/9/2023).
Oleh karena itu, Ali mengungkap pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bukan tiba-tiba dilakukan.
“Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi itu. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan menjadi salah satu pihak yang turut terlibat.
Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.
Akibat pemanggilan ini berbagai spekulasi terjadi, termasuk adanya dugaan politisasi hukum. Meski begitu, Cak Imin mengaku sudah menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya di hadapan penyidik.
Saat itu, Cak Imin diperiksa selama lima jam. "Semua yang saya pernah dengar dan Insyaallah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” tegasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Ia berharap KPK segera menyelesaikan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI. Cak Imin merasa penjelasannya sudah gamblang meski tak mau memerincinya.
Sementara itu, komisi antirasuah menyebut mendalami beberapa hal dalam kasus ini. Di antaranya alasan Cak Imin menyetujui pengadaan sistem proteksi yang berujung jadi bancakan. (Wanto)