ADVERTISEMENT
Kamis, 7 September 2023 18:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau (Cak Imin), dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang terjadi 12 tahun lalu.
"KPK bersikeras bahwa ini murni tindakan hukum biasa dan tidak ada unsur politik di dalamnya. Namun, bagi banyak pihak, logika sederhana mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, Kamis (7/9/2023).
Pertama, kata Ipang sapan akrab Pangi, mengapa kasus lama yang sudah berusia 12 tahun, sudah mendekati 3 kali pemilu, hampir expired tiba-tiba dibuka kembali berbarengan dengan deklarasi Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden Anies Baswedan?
Kedua, ujarnya, Apakah ada alasan khusus yang mendesak untuk mengambil tindakan ini sekarang?
Dan ketiga, selama setahun sebagai Bakal Calon wakil Presiden Prabowo Subianto mengapa Cak Imin tidak diproses? Apakah betul, dalam konteks yang sama, Cak Imin akan di minta keterangan sama KPK kalau berpasangan dengan Ganjar Pranowo atau Prabowo?
"Dan jika memang ada alasan yang kuat untuk memprosesnya sekarang, mengapa tidak dilakukan lebih awal? Saya rasa wajar masyarakat mencium ada aroma amis dalam agenda penegakan hukum kita," sebutnya.
Masalah ini, ungkap Ipang, tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, melainkan juga memerlukan pemahaman atas konteks yang lebih luas.
KPK mungkin berhak menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, kepada siapa pun. Namun, hukum juga memiliki hati dan jiwa. Hati yang memperhatikan kondisi, situasi, fear, setara dan memenuhi rasa keadilan.
"Bayangkan jika Anda sedang mengadakan hajatan atau acara penting dan tiba-tiba ditangkap di hadapan tamu undangan. Seharusnya tindakan ini bisa ditunda sampai acara selesai, kan? Ini adalah contoh bagaimana hukum bisa terlihat tidak manusiawi, hanya ingin mempermalukan seseorang tanpa pertimbangan yang lebih dalam," ucapnya.
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK, meskipun sebagai saksi, di tengah-tengah deklarasi maju dalam pilpres, akan dianggap oleh banyak pihak sebagai politisasi hukum, penggunaan perangkat hukum sebagai alat untuk menjegal lawan politik. Persepsi ini tidak dapat diabaikan, karena dapat membahayakan integritas penegakan hukum dalam negara Pancasila.
"Saya ngak tahu ujung dari semua ini, apakah betul Cak Imin nantinya betul-betul akan diambil dan di tersangkakan oleh KPK, betul ada menjadikan perangkat hukum dalam upaya menjegal capres-cawapres atau target KPK hanya untuk agenda bagaimana Cak Imin bolak-balik ke KPK diminta keterangan sebagai saksi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT