ADVERTISEMENT

Kemenaker Tindaklanjuti 2.369 Aduan THR Keagamaan 2023, DKI Paling Banyak

Jumat, 28 April 2023 14:00 WIB

Share
Kemnaker terima hampir 1000 laporan terkait pelangaran THR. (Kolase/Ist)
Kemnaker terima hampir 1000 laporan terkait pelangaran THR. (Kolase/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya laporan berupa aduan. Hal itu, bersamaan dengan ditutupnya Posko Satgas THR Keagamaan 2023 per 28 April 2023. 

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR, khususnya laporan terkait aduan. 

"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan," katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, (28/4/2023). 

Anwar Sanusi mengatakan, hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. 

 

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," katanya. 

Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan. 

"Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," kata Anwar Sanusi. 

Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan. 

"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja,  di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta 2 aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT