ADVERTISEMENT

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kemenaker, Polda Metro Kerahkan  50 Personel

Rabu, 16 Februari 2022 11:40 WIB

Share
Ilustrasi aksi unjuk rasa serikat buruh.(CR 10)
Ilustrasi aksi unjuk rasa serikat buruh.(CR 10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Antisipasi aksi unjuk rasa buruh, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 50 personel polisi lalu lintas untuk pengamanan arus lalu lintas di sekitaran Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Petugas tepatnya disiagakan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan kantor pusat BPJS, imbas adanya aksi unjuk rasa serikat buruh terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)  hari ini.

"Ada 50 personel yang dikerahkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Selain itu, papar dia, rekayasa arus lalu lintas imbas adanya aksi unjuk rasa serikat buruh sudah disiapkan namun belum ada rencana untuk diberlakukan (tentatif).

"Pengalihan arus lalu lintas situasional, melihat perkembangan di lapangan," ujar Sambodo.

Untuk diketahui, serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemenaker sebagai wujud penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua atau JHT.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Permenaker yang membahas tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT tersebut dinilai merugikan. Sebab, hal regulasi tersebut terkesan mencekik kelas buruh dan pekerja.

“Kita buruh dan pekerja sudah membayar iuran setiap bulannya, giliran mau diambil malah tidak bisa, harus menunggu hingga usia 56 tahun, kalau sekarang saya umurnya 30-an tahun, harus menunggu 26 tahun lagi,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah untuk tidak melakukan subsidi silang terhadap dana sosial yang ada seperti JKN dan JKM.

Tutupnya, aksi unjuk rasa ini akan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan dilakukan pembatasan massa, mengingat antusias para pekerja yang sangat besar. (CR 10).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT