JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar 25 Miliar.
Ternyata anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mencoba melawan dengan mengajukan banding.
Menurut pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, memang benar apa adanya bahwa terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya akan naik banding.
"Melalui penasihat hukum Mario Dandy mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel kemarin ini," ujar Djuyamto kepada wartawan usai dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023) siang.
Pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum Mario, lanjut Djuyamto, dilakukan pada Selasa (12/9/2023). Hari yang sama JPU pada Kejari Jaksel juga mengajukan banding.
"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023," tutupnya. (Angga)