PT DKI Tolak Banding Mario Dandy, Putra RAT Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Kamis 19 Okt 2023, 12:21 WIB
Terdakwa Mario Dandy dalam vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Angga)

Terdakwa Mario Dandy dalam vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolaj permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20), terhdap kasus penganiayaan David Ozora. 

Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

"Menimbang menerima menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (19/10/2023).

Selain itu ketua majelis Tony Pribadi Prakoso bersama anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati meskipun Mario tidak hadir dalam persidangan pembacaan putusan banding. Putusan banding ini dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Perlu diketahui, pada tingkat pertama terdakwa Mario Dandi divonis 12 tahun penjara dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Saat dalam persidangan Hakim dinyatakan Mario terbukti bersalah atas penganiayaan berat  yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Atas perbuatan yang telah dilakukan Mario Dandy tersebut  bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar. 
 

Berita Terkait

News Update