JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melepas mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo lewat sistem lelang.
Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo mengatakan jeep mewah buatan Amerika Serikat (AS) itu terjual dalam lelang ketiga. Pada lelang kedua, mobil itu sepi peminat.
Haryoko menyebut, mobil berpelat nomor B 2571 PBP tersebut laku terjual seharga Rp725 juta melalui lelang yang dilakukan Kejari Jaksel pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Pada lelang ketiga ini dibuka harga dengan Rp600 juta. Proses lelang berlangsung dari tanggal 4-11 Juni dan ada tiga orang peminat hingga akhirnya terjual di harga Rp725 juta," kata Haryoko pada Selasa, 11 Juni 2024.
Ia mengatakan, pemenang lelang diberi waktu selama lima hari untuk mengurus pelunasan hingga administrasi kendaraan sebelum mobil Jeep Wrangler Rubicon itu dilepas.
"Batas waktu selama lima hari bagi pemenang dapat melengkapi administrasi, baik dokumen pendukung atau pelunasan. Setelah selesai semua mobil bisa dilepas," imbuhnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.