ADVERTISEMENT

Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap, Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba

Rabu, 27 Maret 2024 16:02 WIB

Share
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Mario Dandy Satrio dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus).

Hal tersebut menyusul ketetapan vonis Mario berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Ya, sudah dieksekusi," ujar Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Haryoko menuturkan, Mario dieksekusi ke Lapas Salemba pada Rabu, 20 Maret 2024. Ia akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

"Sudah kita kirim, Rabu kemarin ke Lapas Salemba" ungkapnya.

Selain itu Mario, terdakwa Shane Lukas juga mendekam Lapas Salemba selama lima tahun penjara. "Iya," ucap Haryoko singkat.

Sebelumnya, Mario mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak hakim.

Putra Mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo itu divonis bersalah karena menganiaya Cristalino David Ozora. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT