ADVERTISEMENT

MA Tolak Kasasi, Terdakwa Penganiayaan Mario Dandy Tetap Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Maret 2024 13:47 WIB

Share
MA tolak kasasi Mario Dandy. (Kolase/Ist)
MA tolak kasasi Mario Dandy. (Kolase/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo (19), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," tulis amar putusan dalam laman resmi MA, Sabtu (2/3/2024).

Putusan yang dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024) itu membuat Mario Dandy tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan.

Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy diketahui mengajukan kasasi ke MA.

Kasasi diajukan setelah Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menilai dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami yang mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," ujar Nahot dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Nahot hanya mengoreksi sedikit dakwaan JPU yakni perihal usia Mario Dandy yang ditulis JPU berusia 20 tahun. Nahot menyebut jika saat ini usia kliennya masih 19 tahun.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT