Mario Dandy Divonis 12 tahun, Jeep Rubicon Miliknya akan Dilelang untuk Tambah Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Jumat 08 Sep 2023, 13:17 WIB
Sidang penganiayaan Mario Dandy dengan agenda dakwaan di PN Jaksel.  (Ist)

Sidang penganiayaan Mario Dandy dengan agenda dakwaan di PN Jaksel. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Setelah hakim memvonis terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara, Mario juga harus menjual mobil Jeep Wrangle Rucibon miliknya.

Mobil itu terpaksa dijual untuk membayar restitusi sebanyak Rp25 miliar

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono mengatakan pemberian vonis selama 12 tahun penjara, karena Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap korban David Ozora.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Alimin di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jumat (8/9/2023).

Pembebanan biaya restitusi yang diberikan hakim ini lebih ringan dibandingkan pembebanan  saat dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, dalam tuntutannya itu Jaksa meminta Mario membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tak membayarnya, Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.

Dalam putusannya juga diperintahkan barang bukti mobil Jeep Rubicon dipakai Mario Dandy sewaktu menganiaya David Ozora dapat dilelang.

Uang hasil lelangan mobil itu nanti dapat dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.

Sementara itu, terdakwa Mario Dandy merasa tidak mempersoalkan jika mobil jeep miliknya dijual.Dia pasrah jika mobilnya itu dijual ataupun dilelang untuk menambah pembayaran resitutusi terhadap David.

"Gak apa-apa," kata Mario usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023) kemarin. (Angga)

Berita Terkait
News Update