KPK telusuri keterlibatan Dito Mahendra di kasus Nurhadi. (ist)

Nasional

KPK Telusuri Keterlibatan Dito Mahendra di Kasus TPPU Sekretaris MA Nurhadi

Minggu 10 Sep 2023, 18:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang melibatkan Dito Mahendra.

Terkait hal tersebut, pihak KPK akan bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk memeriksa kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk meminta keterangan saudara Dito Mahendra terkait perkara yang sedang kami tangani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam keterangannya, Minggu, (10/9/2023).

Asep belum memerinci kapan koordinasi itu dilakukan. Namun, penyidik membutuhkan keterangan Dito untuk membuat terang pencucian uang yang diduga dilakukan Nurhadi.

Apalagi, KPK telah beberapa kali memanggil Dito sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, hanya satu kali pengusaha itu memenuhi panggilan sementara sisanya mangkir termasuk pada Maret lalu.

Selain itu, penyidik juga sudah menggeledah rumah Dito. Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata api ilegal yang kasusnya diserahkan ke pihak kepolisian hingga dia ditetapkan sebagai tersangka dan buron.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menahan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Penahanan dilakukan setelah dia ditangkap di Bali, Jumat, 8 September.

Adapun dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tags:
KPKDito MahendraEks Sekretaris MA Nurhadi

Reporter

Administrator

Editor