JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero) sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air.
Setelah ditelisik, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina tak melaporkan keputusannya ke dewan komisaris untuk memuluskan usahanya guna mendapatkan keuntungan.
“GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction), LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa, (19/9/2023).
Firli mengungkap pelaporan harusnya dilakukan karena akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” tegasnya.
Karena perbuatannya, Karen membuat keuangan negara merugi hingga sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun. Penyebabnya, pengadaan ini kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
“Yang berakibat kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Firli.
“Atas kondisi over supply tersebut berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wanto)