JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara dan dakwaan kasus senjata api (Senpi) ilegal Dito Mahendra telah dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo mengatakan berkas perkara Dito Mahendra sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Tidak hanya berkas perkara dan dakwaan saja, lanjut Haryoko, tapi juga dari Kejari Jaksel juga telah melimpahkan barang bukti serta kewenangan penahanan kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda tersebut.
"Pelimpahan berkas ke pengadilan sudah dilakukan pada Kamis (4/1/2024). Sedangkan jumlah jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini sebanyak empat orang," ujar Haryoko kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Perlu diketahui, dalam perkara senpi ilegal ini Dito Mahendra ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 17 Maret 2023 lalu.
Adapun kasus senpi ilegal ini berawal dari penggeledahan penyidik KPK terhadap rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 3 Maret 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA Nurhadi.
Selain itu juga tim penyidik KPK juga menemukan 15 senpi, yang belakangan terungkap 9 di antaranya ilegal. Kesembilan senpi ilegal yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Selain itu, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther, serta ratusan butir amunisi.
Sehingga dalam hal ini, Dito pun dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.