BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Penyidik KPK harus cukup bukti kuat untuk menjadikan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai tersangka dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu sebagaimana diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sudirman, Hibnu Nugroho kepada Poskota.co.id, Jumat (8/9/2023).
Dijelaskan Hibnu, Cak Imin bisa saja berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut namun, KPK harus punya bukti yang kuat.
"Kalau bicara hukum apakah pemeriksaan cak Imin ada cukup bukti atau tidak, dan dia kan diminta sebagai saksi kaitannya menjelaskan terkait korupsi dan tersangka nya pak dirjen," kata Hibnu, Jum'at.
Profesor yang kerap disapa Hibnu tersebut, menyampaikan agar KPK juga melakukan penyelidikan mendalam terhadap Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja, yaitu Reyna untuk membuka segala siapa saja yang terlibat.
"Sekarang gini apakah pak dirjen bisa buka apa enggak, ada alirannya apa enggak, pembuktian nya pada bukti," ungkap Hibnu.
Dirinya juga menyayangkan pemanggilan ini baru terjadi pada pada 2023, sedangkan saat itu Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009 - 2014.
Lebih dari, Hibnu melihat fenomena para politik nasional memang memanas, dan berharap KPK melakukan transparansi penegakan hukum.
"Kalau ada kaitannya hal ini (Cak Imin) harus bertanggung jawab," pungkasnya.
Diketahui, Cak Imin akhirnya memenuhi pemanggilan KPK, ia turut diperiksa penyidik kurang lebih lima jam lamanya. (Ihsan Fahmi).