ADVERTISEMENT

KPK Telisik Alasan Cak Imin Setujui Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Jumat, 8 September 2023 15:48 WIB

Share
ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat tiba di KPK.(ahmad tri hawari)
ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat tiba di KPK.(ahmad tri hawari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan beberapa fakta terkait pemeriksaan ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Salah satunya adalah, meminta Muhaimin Iskandar menjelaskan alasannya menyetujui pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnkaer RI," kata Ali dalam keterangannya, Jumat, (8/9/2023).

Tak hanya itu, Cak Imin juga diminta menjelaskan peranan tiga tersangka dalam pengadaan sistem itu, kata Ali. KPK meyakini keterangan yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.

"Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Cak Imin  memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Kemnaker pada Kamis, 7 September. Usai diperiksa lima jam, dia mengaku telah menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya.

“Semua yang saya pernah dengar dan insyaallah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” tegasnya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK.

Cak Imin berharap KPK segera menyelesaikan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI. Cak Imin merasa penjelasannya sudah gamblang meski tak mau memerincinya.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah telah mengumumkan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi itu. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan menjadi salah satu pihak yang turut terlibat. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT