Teks Foto: Terdakwa Mario Dandy dalam vonis hukuman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Angga)

Kriminal

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara karena Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat terhadap David Ozora

Kamis 07 Sep 2023, 14:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Mario Dandy kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora divonis selama 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Pembacaan vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menjatuhi hukuman Mario Dandy selama 12 tahun.

"Dengan ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di dalam ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy terbukti sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum atas tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

Perlu diketahui, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.

Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.

Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut Jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Angga)

Tags:
Mario Dandydavid ozoraMario Dandy Dihukum 12 Tahun PenjaraKasus Penganiayaan Berat

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor