JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menyebut bahwa Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan 12 tahun penjara," ucap Jaksa di sela pembacaan tuntutan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa 15 Agustus 2023.
Selain itu Jaksa menilai bahwa Mario Dandy terbukti telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Mario Dandy juga didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bersama seorang remaja perempuan AG (15).