ADVERTISEMENT

Jemaah Haji Kecelakaan dan Wafat Kemenag Klaim Sudah Transfer Asuransi Jiwa

Selasa, 8 Agustus 2023 09:55 WIB

Share
Foto: Jemaah Haji asal DKI Jakarta pertama mendarat di Bandara Madinah, Arab Saudi. (ist)
Foto: Jemaah Haji asal DKI Jakarta pertama mendarat di Bandara Madinah, Arab Saudi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama  (Kemenag) RI mengklaim sudah transfer ke-301 ke rekening jemaah haji, dan keluarga jemaah bisa mengecek ke bank penerima setoran saat melakukan pelunasan biaya haji.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab yang juga selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M di Jakarta, Selasa  (8/8/2023).

Seperti diketahui, ada lebih dari 700 jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun ini. Kementerian Agama telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia  Saiful mengatakan, asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap. Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening jemaah haji yang wafat.

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah. Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” terang Saiful Majab.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji  yang wafat tahun ini. Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data. “Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” sebut Saiful Mujab.

Saiful Mujab menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tutur Saiful.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi;
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100% Bipih per Embarkasi;
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah;

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (Johara)

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT