ADVERTISEMENT

Nakes Honorer Minta Dijadikan ASN, Komisi IX: Kami akan Pelajari Dulu

Selasa, 8 Agustus 2023 09:04 WIB

Share
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi. (ist)
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Non-Nakes (FKHN) menuntut pemerintah menerbitkan peraturan khusus agar tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi menyebut pihaknya akan mempelajari tuntutan dari FKHN berkenaan dengan nasibnya agar mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja). Tentu urutas prioritasnya berdasarkan lama bekerja dan mengabdi.

Terlebih, Ini juga berkaitan dengan janji pemerintah untuk memperhatikan perjuangan luar biasa para nakes di masa pandemi covid 19 kemarin yang sekarang belum jelas nasibnya.

"Kami akan segera berkoordinasi mengawal perjuangan rekan-rekan honorer Nakes dan non-nakes ini. Mudah-mudahan segera ada solusi yang terbaik," kata Nurhadi kepada wartawan, Selasa  (8/8/2023).

Politikus NasDem ini menilai, salah satu permasalahan transformasi kesehatan saat ini adalah pemerataan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan. 

Karena itu, keinginan nakes honorer untuk menjadi ASN dapat diwujudkan, asalkan ada kuota. 

"Sebaiknya pihak rumah sakit dalam menetapkan tenaga honorer menjadi ASN tidak hanya memilih tenaga kerja junior dengan alasan mereka lebih menguasai teknologi dibandingkan dengan mereka yang senior. Karena di beberapa negara maju, tenaga kesehatan honorer senior lebih di prioritaskan. Mengingat pengalaman yang di miliki dan 'jam terbang' yang cukup tinggi," ujar Legislator dapil Jatim VI ini. 

Selain itu, tambah Nurhadi, ada baiknya pihak rumah sakit juga harus memberikan kursus tambahan kepada para nakes senior tentang teknologi digital.

Mengingat para pekerja honorer ini juga harus memiliki bekal pendidikan dan pengalaman yang cukup, sebelum akhirnya di terima sebagai pekerja aparatur sipil negara atau ASN.

Sebelumnya diberitakan, Aksi Nasional Nakes dan Non Faskes Fasyankes 2023 menuntut beberapa poin antara lain Pertama, mendesak Presiden menerbitkan PP atau Perpres tentang meningkatkan status non ASN dengan tambahan nilai afirmasi 60 persen. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT