Selain itu, Kennet menambahkan, akibat kabel fiber optik yang menjuntai hingga ke jalan raya ini bisa menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk bisa mempercepat pemindahan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah.
"Kasus ini juga harus menjadi tolak ukur dan bisa menjadi momentum yang bagus bagi Pemprov DKI, agar bisa segera mengarahkan kabel yang dipasang di atas dan agar bisa dilakukan percepatan segera kabel tersebut untuk turun ke bawah, hal ini wajib dilakukan agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kabel menjuntai ke depannya, apalagi sampai bisa menyebabkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Kennet pun mengapresiasi pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi yang meminta pihak provider untuk bertanggung jawab terkait jatuhnya korban.
"Saya sangat mengapresiasi terkait komentar Pj Gubenur yang sangat bijak untuk meminta pihak provider bertanggungjawab. Namun, harus ada kejelasan juga bentuk tanggungjawabnya seperti apa? Jangan semerta merta hanya pencabutan izin dan pembongkaran infrastuktur saja, tidak akan ada efek jeranya" beber Kent.
Kent pun menegaskan dirinya tak ingin pihak provider hanya dikenakan sanksi administrasi seperti yang tertera dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Pasal 76 Ayat 1 a,b,c sampai Ayat 6.