Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni dengan melakukan Multiple Quote Tweet melalui media sosial Twitter yang dinilai berpotensi menyebabkan kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan.
"Dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Majelis Hakim.
"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreatifitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," sambung Majelis. (Pandi)